jual spare part alat berat dan truk

jual spare part alat berat dan truk
www.SparepartTruk.com

Friday, April 20, 2012

Penjual Spare Part Alat Berat, Truck, Mesin dan Genset


Mencari sparepart alat berat…..?
  • Bingung menentukan pembelian Spareparts…..? yang benar dan sesuai dengan kebutuhan unit kita…..?
  • Bagaimana bila informasi data specification unit kita terbatas seperti data parts number, serial number, type unit, model dan tahun dan lain lain)
  • Ragu ragu dan kuatir apakah parts yang kita beli tsb salah atau benar
  • Ragu apakah penjual spare part tsb jujur dan mau membantu klarifikasi kebutuhan sparepart kita
  • Apakah parts yang kita beli tsb harga mahal atau wajar….?

KESALAHAN-KESALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM MEMBELI SPAREPART ALAT BERAT.
  • Penyampaian spesifikasi sparepart yang kurang komplit seperti part number,nama unit equipment,tahun pembuatan,type/model unit, serial number  ke penjual sparepart ,hal ini yang menyebabkan lamanya penjual dalam memberikan respon karena penjual akan memerlukan waktu untuk mencari kepastian data parts tsb di buku catalog
  • Penjual/sales yang kurang menguasai tentang pengetahuan macam product sparepart.
  • Pembeli salah atau kurang komplit dalam memberikan data specification unitnya

Kami siap membantu anda dalam memberikan solusi, sesuai moto 
Service Kami
  • Professional Advise (Memberikan saran secara professional)
  • Competitive Pricing (Harga bersaing )
  • Quick Delivery Service (Pengiriman cepat dan terpercaya)
  • Find the right parts (sesuai Order(Membantu mendapatkan parts yang sesuai dengan kebutuhan)
  • Honest & Friendly (Jujur & ingin membangun hubungan relasi yang baik)
  • jual onderdil alat berat bomag | jual komponen alat berat bomag | supplier spare part alat berat bomag | supplier sparepart alat berat bomag | supplier spareparts alat berat bomag | supplier spare parts alat berat bomag | supplier suku cadang alat berat bomag | supplier onderdil alat berat bomag | supplier komponen alat berat bomag | sparepart alat berat bomag bulldozer | sparepart alat berat bomag crane| sparepart alat berat bomag excavator| sparepart alat berat bomag forklift| sparepart bomag bulldozer | sparepart bomag crane| sparepart bomag excavator

2 comments:

  1. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete
  2. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete